Sat, 27 Apr 2024

Detail Berita

Vaksinasi Rabies dan Pengobatan Hewan Peliharaan di Kompleks

Admin Dinas
May 22

Vaksinasi Rabies dan Pengobatan Hewan Peliharaan di Kompleks

Tim Teknis Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar melaksanakan kegiatan pelayanan program rabies dan pengobatan hewan peliharaan milik warga.
Pelayanan ini dilaksanakan di Kompleks Jalan Btn TNI Angkatan Laut, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea.
Senin, (15/5/2023).

 

 

Pelaksanaan vaksinasi rabies merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan di seluruh daerah guna meminimalisir persebaran penyakit rabies. Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan , pemberian vaksin anti rabies pada hewan akan memberikan perlindungan pada manusia dari dampak gigitan hewan rabies. suntikan anti rabies pada hewan juga bisa mencegah resiko kematian hingga 100 % pada manusia.

 

Suntikan rabies juga merupakan wujud sayang dan tanggung jawab kita atas hewan yang dipelihara. Tanggung jawab ini tidak sebatas memberi makan, minum, dan tempat tinggal, tapi juga menjaga kesehatannya

 

Hewan yang berpotensi terserang rabies sebaiknya diberi suntikan vaksin segera setelah lahir. Hal ini dikarenakan virus rabies bisa segera menyerang tanpa memandang umur hewan. Tinggalkan pola lama di mana penyuntikan vaksin dilakukan saat anjing maupun kucing berumur kurang lebih 20 minggu. Bila hewan sudah terlindungi dari rabies, luka yang timbul hanya sebatas luka gigitan. Gigitan ini tidak menginfeksi virus rabies pada tubuh manusia.