Dalam rangka pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanian dan Pertanian (DP2) melakukan monitoring lapangan bersama ke sejumlah kios/toko pertanian yang ada di wilayah Kota Makassar, Jumat (10/3/2023).
Pengawasan ini dilakukan agar peredaran pupuk dapat terpantau, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sedangkan pengawasan pestisida berupa penataan barang di toko, kandungan komposisi bahan kimia, registrasi dan masa edar dari pestisida tersebut.