Sat, 04 May 2024

Detail Berita

Pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan Makassar-Tamangapa

Admin Dinas
Apr 04

Pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan Makassar-Tamangapa

Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan Pengawasan lalu lintas ternak di perbatasan Makassar-Tamangapa (Rabu, 3 April 2024).

Pengawasan lalu-lintas hewan antar daerah sangat penting dilaksanakan baik ternak sapi, kerbau, kambing, domba, ayam, burung maupun hewan kesayangan yang akan masuk atau  bawa/dijual keluar daerah.Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan bagian keenam pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah Kerja Karantina, Pengawasan lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya meliputi pengawasan terhadap lalu lintas: a. Hewan; b. produk Hewan; dan c. media pembawa Penyakit Hewan lainnya. 

Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan yang dilakukan dalam pengawasan lalu lintas hewan untuk memantau ada tidaknya suatu penyakit hewan tertentu di suatu wilayah sebagai langkah awal dalam rangka kewaspadaan dini yaitu tindakan pengamatan penyakit hewan secara cepat, pelaporan muncul dan terjadinya penyakit secara cepat dan tindakan pengamanan secara awal.