Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar Melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan Pemeriksaan Ante Mortem hewan qurban di beberapa Kecamatan di Kota Makassar. Seperti Kecamatan Rappocini, Kecamatan Manggala, Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Bontoala (Senin, 10 Juni 2024).
Tujuan Pemeriksaan ante mortem hewan qurban guna mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular dan zoonosis atau tanda-tanda yang menyimpang, Mencegah kontaminasi dari hewan atau bagian dari hewan yang menderita penyakit kepada petugas,peralatan RPH dan lingkungan, Menentukan status hewan dapat dipotong,ditunda atau tidak boleh dipotong Serta Mencegah pemotongan hewan betina produktif.