Sat, 18 May 2024

Detail Berita

Kegiatan Pengawasan Obat Hewan hari senin, 15 Januari 2024 di UD.Makassar Vet Jl.G Salahutu Kec.Makassar.

Admin Dinas
Jan 29

Kegiatan Pengawasan Obat Hewan hari senin, 15 Januari 2024 di UD.Makassar Vet Jl.G Salahutu Kec.Makassar.

   Peningkatan populasi ternak dalam negeri mendorong berbagai pihak untuk turut serta dalam menyediakan obat hewan dalam rangka mengendalikan dan memberantas penyakit hewan. Beberapa tahun terakhir ini, marak terjadinya peredaran obat hewan illegal, obat hewan tidak terdaftar, obat hewan kadaluarsa dan obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanannya maka Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar Melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Obat Hewan di UD.Makassar Vet Jl.G Salahutu Kec.Makassar. Senin( 29/1/2024)

Pengawasan ini tujuannya untuk mengawasi peredaran obat hewan ilegal, dan agar obat hewan yang beredar dalam masyarakat layak pakai dan tepat pemakaiannya, mencegah terjadinya penyalahgunaan hak, baik dalam hal pengadaan, penyimpanan, peredaran, maupun dalam pemakaiannya, mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan mutu atau kualitas obat hewan serta dalam rangka pembinaan dan bimbingan usaha obat hewan.

Pengawasan obat hewan harus terus dilakukan, karena apabila tidak tepat dapat memberikan obat maka akan menyebabkan kerugian bagi penggunanya yaitu hewan, manusia dan lingkungannya. Kerugian bagi pengguna berupa pemborosan biaya dan waktu serta tujuan pengobatan tidak tercapai. Dampak bagi hewannya antara lain dapat menyebabkan resistensi, keracunan dan kematian. Sedangkan bahaya bagi manusia dan lingkungan antara lain residu, resistensi kuman, dan pencemaran lingkungan.

Petugas juga memberikan informasi kepada pemilik selaku penjual obat hewan tentang tata cara penyimpanan obat hewan. Pengawasan dilakukan agar mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan mutu atau kualitas obat hewan. Kegiatan monitoring juga dilakukan untuk melihat apakah obat yang beredar adalah obat yang legal (teregistrasi) dan memang obat dengan jenis obat yang bebas diperjualbelikan tanpa harus menggunakan resep dokter hewan.