Obat hewan yang beredar di Indonesia sedianya harus terdaftar, lulus pengujian, dan berasal dari bahan-bahan yang aman digunakan, seperti yang sudah diatur dalam undang-undang, diantaranya UU no. 41/2014, dan Peraturan Pemerintah no. 78/1992. Oleh karena Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar Melalui Bidang Peternakan Melaksanakan Kegiatan Lapangan yaitu Pengawasan obat hewan yang dilaksanakan di King Petshop dan Amanat Poultry dijalan Rappocini Raya kegiatan ini untuk mengawasi peredaran obat hewan yang beredar di Makassar, 20 Januari 2020.