Mon, 01 Sep 2025

Detail Berita

Giat pengawasan bibit ternak di pasar Karuwisi oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2) Kota Makassar

Admin Dinas
Jul 31

Giat pengawasan bibit ternak di pasar Karuwisi oleh Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2) Kota Makassar

 

Makassar, 17 Juli 2025 – Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2) Kota Makassar melaksanakan giat pengawasan bibit ternak di Pasar Karuwisi. Dalam pengawasan tersebut, ditemukan adanya praktik penjualan telur HE (Hatched Egg), yaitu telur yang telah melalui proses penetasan.

Penjualan telur HE untuk konsumsi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/7 /2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi. Telur HE tidak layak dikonsumsi karena berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Bidang Peternakan DP2 memberikan pembinaan kepada pedagang terkait larangan tersebut dan akan terus melakukan pengawasan rutin guna memastikan keamanan pangan asal ternak di pasar tradisional.