Tue, 17 Sep 2024

Detail Berita

Bidang Perikanan Tangkap bersama penyuluh perikanan dan Petugas Bank BRI melakukan pendistribusian Kartu Kusuka Nelayan di Pulau Barrang Caddi

Admin Dinas
Aug 15

Bidang Perikanan Tangkap bersama penyuluh perikanan dan Petugas Bank BRI melakukan pendistribusian Kartu Kusuka Nelayan di Pulau Barrang Caddi

Bidang Perikanan Tangkap DP2 bersama penyuluh perikanan dan Petugas Bank BRI melakukan pendistribusian Kartu Kusuka Nelayan di Pulau Barrang Caddi, Rabu 14 Agustus 2024.

kartu kusuka nelayan untuk menghimpun para Pelaku Usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan.  Kartu ini berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha dan merupakan integrasi dari Kartu dan Data Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang telah diterbitkan sebelumnya.  Kartu KUSUKA ini bisa dimiliki oleh para pelaku utama kelautan dan perikanan seperti : Nelayan, Pembudidaya Ikan, Petambak Garam, Pemasar Ikan, Pengolah Ikan, serta Pengusaha Jasa Pengiriman Ikan.  Kartu KUSUKA ini berlaku di seluruh Wilayah Indonesia selama masih berprofesi sebagai Pelaku Usaha Kelautan Perikanan dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) Tahun.