Sat, 20 Apr 2024

Halaman

UPTD TPI Rajawali

UPTD TPI Rajawali

UPTD Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali

            UPTD TPI Rajawali berdiri pada Tahun 1969 dan diresmikan pada Tahun 1970. UPTD TPI Rajawali juga termasuk dalam unsur pelaksana teknis di bidang perikanan yang menjadi pusat pengembangan masyarakat nelayan sekaligus tempat pembinaan mutu hasil perikanan. Sesuai dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan walikota Makassar Nomor 62 Tahun 2015 Tanggal 26 Oktober Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Usaha maka di UPTD TPI Rajawali dilakukan penarikan retribusi ikan, sewa tanah/bangunan, karcis masuk dan es balok dalam upaya peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).  UPTD TPI Rajawali terletak di Jl. Rajawali No. 14 yang dibangun dengan tujuan untuk menciptakan fasilitas tempat pelelangan/penjualan ikan hasil tangkapan nelayan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi nelayan. UPTD TPI Rajawali memiliki luas lahan ± 4.259 M2 yang dilengkapi dengan fasilitas sarana air bersih, bangunan sentra kuliner, , mesin penyemprot air, mesin penyemprot penghilang bau, mesin pompa air (sumur bor), pabrik es flake, alat pemecah es balok, genset, dan bangunan pelataran tempat penjualan ikan kios atau lapak yang berfungsi sebagai tempat pemasaran dan distribusi ikan-ikan hasil tangkapan para nelayan yang akan didistribusikan baik kepada distributor langsung maupun ke konsumen.