Fri, 26 Apr 2024

Detail Berita

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian, Satuan Tim Gerak Cepat (TGC) PMK melakukan kegiatan Surveilance dan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Makassar

Admin Dinas
Aug 11

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian, Satuan Tim Gerak Cepat (TGC) PMK melakukan kegiatan Surveilance dan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Makassar

 

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, Satuan Tim Gerak Cepat (TGC) PMK melakukan kegiatan Surveilance dan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Makassar.

 

Satuan Petugas Tim Gerak Cepat (TGC) terus gencar melaksanakan kegiatan surveilance dan penanganan lanjutan kasus PMK di sekitar wilayah Kota Makassar. Surveilance PMK pada hari ini dilaksanakan di beberapa lokasi yaitu : Kelurahan Parinring, Kecamatan Manggala dan Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanya. Sebanyak 20 ekor sapi dan 4 ekor kerbau pada hari ini telah diperiksa dan ditangani oleh tim. Hasilnya ditemukan 1 ekor sapi suspec PMK dan saat ini tengah dalam penanganan lanjutan oleh Satgas Tim (TGC) PMK. Berbagai upaya lainnya terus dilakukan yaitu dengan melanjutkan pemberian multivitamin dan antibiotik. Rabu, (10/8/2022).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan kasus harian sejak tanggal 9 Juli 20222 sampai hari ini Rabu, 10 Agustus 2022 Satgas Tim (TGC) PMK telah melakukan pemeriksaan dan lanjutan penanganan kasus postif PMK terhadap hewan/ternak sapi dan kerbau yang tersebar dari berbagai lokasi kelurahan dan kecamatan di Kota Makassar yaitu, sapi dan kerbau sebanyak : 187 ekor, dengan keterangan : Sakit : 187 ekor, Sembuh : 61ekor, Mati : 7 ekor, Potong : 35 ekor, Sisa Kasus : 84 kasus.

 

Satgas Tim (TGC) PMK terus berupaya menekan dan memutuskan rantai penularan penyakit PMK di Kota Makassar yaitu dengan melakukan pengetatan lalulintas hewan ternak, penutupan wilayah (lockdown)dan melakukan disinfeksi disekitar kandang peternakan masyarakat, memberikan edukasi PMK.

 

Penerapan Pemotongan Bersyarat harus dilakukan oleh Tim Satgas (TGC) PMK terhadap hewan/ternak masyarakat jika positif PMK. Penerapan ini berlaku jika ditemukan kasus serupa.